ADVERTISEMENT

Pelanggar PSBB Diberi Sanksi Sosial Bersihkan Fasum Selama Satu Jam

Rabu, 13 Mei 2020 10:45 WIB

Share
Pelanggar PSBB Diberi Sanksi Sosial Bersihkan Fasum Selama Satu Jam

JAKARTA – Pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dengan sanksi sosial, akan diminta untuk membersihkan fasilitas umum (fasum).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, para pelanggar ini akan diberikan waktu satu jam untuk membersihkan fasilitas umum, misalnya membersihkan trotoar.

"Nanti kita akan terapkan (sanksi sosial), terutama yang kerja sosial. Di situ kan ada kebijakan kalau mereka ga pakai masker, atau melanggar PSBB akan kita kenakan kerjaan sosial. Katakan lah sejam dia bersihkan jalan, bersihkan trotoar," ujar Tamo ketika dihubungi, Rabu (13/5/2020).

Sesuai dengan ketentuan aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020, pelanggar PSBB diwajibkan menggunakan rompi saat mengerjakan sanksi berupa kerja sosial. Di rompi tersebut akan terdapat tulisan 'Pelanggar PSBB' di bagian belakang rompi.

Lebih lanjut Ia mengatakan, pihaknya masih membuat rompi untuk sanksi sosial itu. Kemungkinan, rompi itu akan selesai diproduksi hari ini.

Adapun untuk peralatan bersih-bersih seperti sapu, dan sejenisnya, akan disediakan sebanyak 50 buah per kecamatan. Hal ini guna menghindari pemakaian satu peralatan oleh orang lain secara bergantian.

"Per kecamatan 50 dulu. Apa nanti setelah dipakai orang itu (peralatannya) kita bersihkan dulu, kita beri disinfektan dulu, kita jemur dulu. (Karena) ga boleh kita langsung kasih ke orang lain," terang Tamo.

Untuk diketahui, setiap warga yang melanggar ketentuan PSBB di Jakarta dapat dikenai sanksi kerja sosial.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Berdasarkan pergub itu, warga yang bisa dikenai sanksi kerja sosial ialah  warga yang melakukan pelanggaran, yakni berupa:

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT