ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang memaksa minta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha. Jika terbukti, akan dipidana melakukan pemerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan selama yang bersangkutan tidak ada paksaan saling memberi atau menerima tidak ada masalah.
"Selama ada take and give tidak ada masalah, tapi kalau memulai dengan ada paksaan dan keharusan baru tidak boleh," kata Yusri Yunus, Rabu (13/5/2020).
Dikatakan, pihak pengusaha tidak wajib memberikan jatah THR kepada para ormas. Di sisi lain, dia menegaskan pihak ormas juga tidak boleh mengancam jika tidak diberikan oleh pengusaha.
"Kalau dia cuma minta THR terus pengusaha menanggapi dengan memberi THR, ya nggak ada masalah. Kalau pengusaha menolak pun pengusaha juga nggak masalah," ucap Yusri.
Yang jadi masalah, sambung Yusri, jika minta THR ke pengusaha tapi ormasnya memukul, terjadi tindak pidana. "Kalau di situ pemukulan atau memaksa menyerang urusannya sudah berbeda nanti," tukasnya.
Seperti diketahui, warga dihebohkan oleh beredarnya surat ormas di media sosial (medsos) meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha di Bekasi Timur, Jawa Barat, pada 10 Mei 2020.
Surat tertanggal 10 Mei 2020 itu ditujukan kepada para pengusaha di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kemudian ditanggapi beragam para netizen. (ilham/tri)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT