ADVERTISEMENT

Ormas Paksa Pengusaha Minta THR akan Ditindak Tegas

Rabu, 13 Mei 2020 15:51 WIB

Share
Ormas Paksa Pengusaha Minta THR akan Ditindak Tegas

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas  organisasi masyarakat (ormas) yang memaksa minta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha. Jika terbukti, akan dipidana melakukan pemerasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan selama yang bersangkutan tidak ada paksaan saling memberi atau menerima tidak ada masalah.

"Selama ada take and give tidak ada masalah, tapi kalau memulai dengan ada paksaan dan keharusan baru tidak boleh," kata Yusri Yunus, Rabu (13/5/2020).

Dikatakan, pihak pengusaha tidak wajib memberikan jatah THR kepada para ormas. Di sisi lain, dia menegaskan pihak ormas juga tidak boleh mengancam jika tidak diberikan oleh pengusaha.

"Kalau dia cuma minta THR terus pengusaha menanggapi dengan memberi THR, ya nggak ada masalah.  Kalau pengusaha menolak pun pengusaha juga nggak masalah," ucap Yusri.

Yang jadi masalah, sambung Yusri,  jika minta THR ke pengusaha tapi ormasnya memukul, terjadi tindak pidana. "Kalau di situ pemukulan atau memaksa menyerang urusannya sudah berbeda nanti," tukasnya.

Seperti diketahui, warga dihebohkan oleh beredarnya surat ormas di media sosial (medsos)  meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha di Bekasi Timur, Jawa Barat, pada 10 Mei 2020.

Surat tertanggal 10 Mei 2020 itu ditujukan kepada para pengusaha di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kemudian ditanggapi beragam para netizen. (ilham/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT