JAKARTA – Langkah Presiden Jokowi kembali mengeluarkan peraturan presiden (perpres) tentang kenaikkan iuran BPJS Kesehatan. Perpres ini beresiko untuk dibatalkan lagi oleh Mahkamah Agung (MA).
"Seharusnya Jokowi mematuhi keputusan MA yang telah membatalkan perpres sebelumnya tentang kenaikkan iuran BPJS Kesehatan, bukan kembali mengeluarkan perpres baru," kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis yang dihubungi di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Seperti diketahui, dalam dalam perpres tersebut disebut iuran BPJS Kesehatan naik untuk kelas I dan II. Adapun untuk kelas III baru akan naik pada 2021.
Perpres bernomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di mana dalam pasal 34 disebutkan :
(Baca: Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Per 1 Juli 2020)
Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta
Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.
Perpres mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Sedangkan iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP pembayarannya untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, yaitu :
Kelas I sebesar Rp 160 ribu
Kelas II sebesar Rp 110 ribu
kelas III sebesar Rp 42 ribu
Untuk April, Mei, dan Juni 2020, sebesar:
Kelas I sebesar Rp 80 ribu
Kelas II sebesar Rp 51 ribu
Kelas III sebesar Rp 25,500