ADVERTISEMENT

Ini Alasan Anies Terbitkan Pergub Sanksi Pelanggaran PSBB

Rabu, 13 Mei 2020 09:45 WIB

Share
Ini Alasan Anies Terbitkan Pergub Sanksi Pelanggaran PSBB

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengungkapkan alasannya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41/2020

Pergub itu berisi sanksi bagi pelanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Anies memaparkan, sanksi pelanggaran PSBB dibuat agar masyarakat bisa lebih disiplin mematuhi aturan berlaku di masa pandemi. 
Berdasarkan hasil evaluasi PSBB tahap pertama (10-23 April), Anies mengakui pihaknya menemukan banyak pelanggaran atas aturan PSBB.

"Ini bertujuan untuk seluruh masyarakat bisa lebih disiplin dalam menjalankan pembatasan fisik masa PSBB ini. Pencegahan penularan ini tidak bisa dikerjakan hanya oleh sebagian orang, tapi harus oleh semuanya," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Anies menilai perlu tindakan pendisiplinan guna menuntaskan wabah COVID-19 di Ibu Kota. Dia pun meminta agar masyarakat bersabar dan menaati aturan yang berlaku.

"Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini. Karena itulah, harus lebih disiplin. Taati aturannya," tegasnya.

Alasan lainnya, Pergub 41/2020 bisa jadi dasar penindakan oleh petugas di lapangan. Selama ini penegakan masih bersifat imbauan. Petugas belum bisa menjatuhkan sanksi lantaran tidak ada dasar hukum.

"Bagi penegak peraturan juga punya pegangan. Teman-teman yang bekerja di lapangan ini harus punya dasarnya. Kemudian inilah yang menjadi dasar pegangan mereka dalam menegakkan aturan," ucap Anies. (yono/tri) 

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT