Bekasi Berlakukan PSBB Tahap III, Perusahaan Tetap Operasi Denda Rp 10 Juta

Rabu 13 Mei 2020, 21:31 WIB
Walikota Bekasi Rahmat Effendi

Walikota Bekasi Rahmat Effendi

BEKASI -Pemerintah Kota Bekasi resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga mulai hari Rabu (13/5/2020) sampai Senin (26/5/2020). 
 
Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan perpanjangan PSBB terkait belum maksimalnya kegiatan PSBB sebelumnya alias masih banyak sekali pelanggaran. 
 
Wali Kota juga mengatakan bakal ada sanksi administratif bagi yang melanggar aturan PSBB."Kita perketat lagi usaha pemutusan mata rantai di PSBB Tahap III, dengan tambahan personel dari Polres, Kodim dan Pemerintah Kota Bekasi, dan akan ada sanksi bagi pelanggar," Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi. Dijelaskan jenis pelanggaran dan sanksi di antaranya, tidak memakai masker saat keluar rumah akan mendapat sanksi lisan atau tulisan, membersihkam fasilitas umum dan denda maksimal sebesar Rp250 ribu.
 
Selanjutnya usaha yang tetap menggelar aktivitasnya atau beroperasi sanksi berupa penyegelan dan denda Rp10 juta. 
 
Wali Kota Bekasi berharap dengan adanya perpanjangan PSBB ini, semakin meningkat kesadaran warga. "Mudah mudahan warga memahami akan bahayanya wabah ini, sehingga putuslah mata rantai penyebaran COVID-19 ini," ujarnya. (yahya/fs)
Berita Terkait
News Update