Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi Karena Aniaya Istri Siri

Rabu 13 Mei 2020, 16:00 WIB
Anggota DPRD aniaya istri siri (ilustrasi)

Anggota DPRD aniaya istri siri (ilustrasi)

TANGERANG - Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Chris Indra Wijaya dilaporkan isteri sirinya atas tuduhan penganiayaan ke Polres Tangerang Kota, Jumat (8/5/2020) malam.

        Yanah Apriyanty (40) yang merupakan isteri sirinya nekat melaporkan suaminya tersebut karena sudah tidak kuat dianiaya dan selalu mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

        Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota AKBP Burhanudin mengaku telah menerima laporan tersebut dan sedang dalam penyidikan.

        "Ya, kemarin ada kita terima laporan itu, dan untuk sekarang masih kita lakukan penyidikan,"ujarnya kepada Pos Kota melalui sambungan telepon.

        Seperti diketahui Yanah Apriyanty (40) tahun warga Komplek Perumahan Mutiara Garuda Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, melaporkan suaminya Chris Indra Wijaya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tangerang ke Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (8/5/2020) sekira pukul 22.00 Wib atas tuduhan penganiayaan.(toga/fs)

 

Berita Terkait

News Update