JAKARTA - DPR RI secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 menjadi undang-undang (UU).
Perppu nomor 1 tahun 2020 adalah tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
"Dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna, Selasa (12/5/2020) sore.
Dengan serentak semua anggota DPR yang mengucapkan "Setuju!". Tok palupun diketuk.
Rapat paripurna juga dihadiri secara langsung oleh sebagian anggota DPR dan lebih dari 250 anggota DPR bergabung dalam virtual zoom.
Sidang paripurna tersebut dihadiri oleh para pimpinan DPR periode 2019-2024 yang terdiri dari Ketua DPR Puan Maharani, Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR/Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad sebagai Wakil Ketua DPR/Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan, Rachmad Gobel sebagai Wakil Ketua DPR/Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan, dan Muhaimin Iskandar sebagai Wakil Ketua DPR/Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah membacakan terlebih dahulu laporan soal pembahasan hingga persetujuan badan tersebut terhadap ajuan Perppu 1/2020.
Said mengatakan, pembahasan dimulai dari surat presiden bertanggal 1 April 2020 kepada DPR berisi pengajuan draf Perppu tersebut. Atas dasar itu, Banggar lalu ditugaskan untuk membahas dan benar-benar melaksanakannya.
Banggar melaksanakan rangkaian kegiatan, termasuk membentuk Panitia Kerja untuk membahas isu-isu spesifik yang sulit. Pembicaraan puncaknya adalah di rapat Banggar pada 4 Mei 2020.
"Badan Anggaran melaksanakan rapat kerja secara virtual maupun fisik," kata Said. (rizal/win)