TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berencana akan memberikan sanksi kepada pelanggar Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Sanksi yang diberikan berupa pemeriksaan rapid test bagi warga yang melanggar.
Asisten Pemerintahan (Asda) Pemkot Tangerang, Ivan Yudhianto mengatakan penerapan sanksi tersebut akan dilakukan pada 14 Mei hingga 17 Mei 2020 mendatang dan akan dilakukan serentak di 13 Kecamatan se-Kota Tangerang.
"Untuk penerapan penegakan disiplin akan mulai diberlakukan pada Kamis 14 Mei besok, dan petugas kesehatan sudah kami siapkan di setiap titik Kecamatan," ujar Ivan.
Sanksi berupa rapid test, lanjut Ivan, dipilih karena menjadi bagian upaya maksimal pemerintah dalam menanggulangi atau memutus mata rantai covid-19 di Kota Tangerang. Jika ditemukan warga yang melanggar, misalnya tidak menggunakan masker, berboncengan dengan berbeda KTP maka akan langsung di rapid test dan jika terbukti positif akan langsung diisolasi.
"Rapid test dipilih karena merupakan upaya pemerintah dalam memutus mata rantai Covid, dan kami akan melakukan isolasi kepada warga jika menunjukan hasil rapid test positif," terangnya.
Ia menambahkan, meski demikian pemerintah kota akan menjamin biaya perawatan bagi warga yang terbukti positif covid-19.
Sementara ini, Pemkot akan mensosialisasikan aturan baru ini dengan pemasangan spanduk di sejumlah tempat strategis. Selain itu juga melalui petugas gugus covid yang ada di setiap RW dan RT.
"Imbauan ini kami sosialisasikan langsung ke gugus covid yang ada di setiap lingkungan warga, kami harapkan tentu masyarakat mau berdisiplin sehingga jika nanti tidak lagi PSBB masyarakat tetap bisa waspada," tandasnya. (toga/win)