Pelanggar PSBB di Tangerang Bakal Diperiksa Rapid Test Corona

Selasa 12 Mei 2020, 19:45 WIB
Petugas tengah menggelar Rapid Test terhadap warga Tangerang.(ist)

Petugas tengah menggelar Rapid Test terhadap warga Tangerang.(ist)

TANGERANG - Pemkot Tangerang berencana akan memberikan sanksi kepada pelanggar Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Sanksi yang diberikan berupa pemeriksaan rapid tes bagi warga yang melanggar.

Asisten Pemerintahan (Asda) Pemkot Tangerang, Ivan Yudhianto mengatakan penerapan sanksi tersebut akan dilakukan pada 14 Mei hingga 17 Mei 2020 mendatang dan akan dilakukan serentak di 13 Kecamatan se-Kota Tangerang.

Sanksi berupa rapid tes, lanjut Ivan, dipilih karena menjadi bagian upaya maksimal pemerintah dalam menanggulangi atau memutus mata rantai covid-19 di Tangerang. Jika ditemukan warga yang melanggar, misalnya tidak menggunakan masker, berboncengan dengan berbeda KTP maka akan langsung di rapid tes dan jika terbukti positif akan langsung diisolasi. "Rapid tes dipilih karena merupakan upaya pemerintah dalam memutus mata rantai Covid, dan kami akan melakukan isolasi kepada warga jika menunjukan hasil rapid tes  positif," terangnya.

Ia menambahkan, meski demikian pemerintah kota akan menjamin biaya perawatan bagi warga yang terbukti positif covid-19. 

Sementara ini, Pemkot akan mensosialisasikan aturan baru ini dengan pemasangan spanduk di sejumlah tempat strategis. Selain itu juga melalui petugas gugus covid yang ada di setiap RW dan RT.

"Imbauan ini kami sosialisasikan langsung ke gugus covid yang ada di setiap lingkungan warga, kami harapkan tentu masyarakat mau berdisiplin sehingga jika nanti tidak lagi PSBB masyarakat tetap bisa waspada," tandasnya.(toga/ruh)

News Update