JAKARTA – Pengemudi ojek online yang nekat mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan dikenai sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
Menurut Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020, Pasal 14 Ayat 2 Huruf a yang berbunyi, "Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000,"
Selain sanksi denda, pengemudi ojek online tersebut bisa dikenai sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau kendaraannya diderek ke tempat penyimpanan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan.
Pengemudi ojol yang kendaraannya diderek akan mendapat pemberitahuan tertulis dari Satpol PP DKI Jakarta untuk mengambil kendaraannya.
Jika dalam waktu tiga hari, kendaraan tersebut tidak diambil akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta. (yono/tri)