ABK Sering Alami Perbudakan, KPI: Karena Tidak Miliki Dokumen Perlindungan

Selasa 12 Mei 2020, 09:15 WIB
Mayat ABK Indonesia yang dilarung.(ist)

Mayat ABK Indonesia yang dilarung.(ist)

Investigasi Menyeluruh

Untuk mengungkap perbudakan modern ini, kata Mathias Tambing yang juga Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), perlu dilakukan investigasi secara menyeluruh.

Mulai dari proses perekrutan ABK, sistem perlindungan, PKL, syarat dan kondisi kerja di kapal maupun kesejahteraannya.

Ia mendukung Bareskrim Polri yang telah mulai melakukan investigasi untuk mengungkap kemungkinan terjadinya tindak pidana dalam kasus perbudakan ABK dan banyak menimpa pelaut Indonesia.

Pelaut Indonesia sering menerima upah di bawah standar internasional bahkan upah/lembur tidak dibayar sampai berbulan-bulan.

“Di kapal ikan biasanya ada bonus atas banyaknya ikan yang ditangkap, tapi bonus itu sering tidak diberikan. Hal ini yang menimpa ABK Indonesia di kapal ikan Long Xin 629 ini,” pungkasnya. (tri)

Berita Terkait

News Update