ADVERTISEMENT

40.856 Kendaraan Pemudik Dipaksa Putar Balik Selama Operasi Ketupat 2020

Selasa, 12 Mei 2020 22:45 WIB

Share
40.856 Kendaraan Pemudik Dipaksa Putar Balik Selama Operasi Ketupat 2020

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Hari ke-18 larangan mudik sekaligus Operasi Ketupat 2020 memaksa ada 40.856 kendaraan untuk berputar balik. Kendaraan berpenumpang tersebut disuruh balik lantaran membawa para pemudik melanggar kebijakan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan untuk hari ke-18, Senin (11/5), terdapat 1.444 kendaraan yang diminta putar balik. Jumlah terbanyak berada di wilayah Polda Metro Jaya yakni 518 kendaraan. "Meliputi kendaraan pribadi, kendaraan sewa, travel, yang diperintah putar balik karena hendak mudik," kata Ahmad, Selasa (12/5/2020).

Seperti diketahui, larangan mudik dikeluarkan pemerintah sebagai salah satu cara pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19). Setiap kendaraan yang hendak menuju daerah tujuan mudik akan diminta putar balik ke daerah asalnya.

Kendaraan yang membawa pemudik tersebut bahkan di tilang dan pemudiknya dikembalikan dimana tempat penjemputannya. Seperti yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya total menilang 228 kendaraan membawa 1,389 pemudik tujuan beberapa daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

Para pengemudi travel dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

Sementara, bus antarkota antarpropinsi (AKAP) diperbolehkan melintas khusus untuk para pekerja yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19.

Selain itu, perjalanan menggunakan angkutan umum juga diperbolehkan untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal.(ilham/ruh)

 

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT