JAKARTA – Pemerintah membuka ruang kepada warga usia 45 tahun ke bawah untuk tetap bisa beraktivitas alias keluyuran. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menjaga perputaran ekonomi negara dan mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK).
Demikian disampaikan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, usai mengikuti rapat bersama Presiden Jokowi melalui telekonferensi, Senin (11/5/2020).
Ia menambahkan kelompok ini tentunya kami berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi, sehingga potensi terpapar karena PHK akan bisa kita kurangi.
Dia menilai kelompok rentan Covid - 19 adalah usia lanjut. Untuk usia 60 tahun ke atas, risiko kematiannya mencapai 45 persen. Sementara kelompok usia 46-59 tahun 85 persen.
Kedua kelompok itu menyumbang besar karena memiliki penyakit penyerta antara lain hipertensi, diabetes, jantung dan penyakit paru.
Berdasarkan data situs web resmi Gugus Tugas Covid -19 pada Minggu (10/5/2020), terdapat 14 pasien meninggal karena pengaruh Covid -19. Jika diperinci berdasarkan usia, dari total 973 kematian karena Corona, tercatat 45,3 persen di antaranya berusia di atas 60 tahun. Berikutnya, 39,6 persen dalam rentang usia 46-59 tahun, 10,5 persen dalam usia 31--45 tahun, 3,6 persen dalam usia 18 sampai 30 tahun, dan 1,2 persen untuk usia 0 hingga 17 tahun.(johara/ruh)