Travel Nekad Angkut Pemudik Didenda Rp100 Juta

Senin 11 Mei 2020, 21:18 WIB
Ratusan kendaraan Bus dan Travel gelap yang diamankan Ditlantas Polda Metro Jaya dalan operasi khusus larangan mudik Operasi Ketupat 2020.

Ratusan kendaraan Bus dan Travel gelap yang diamankan Ditlantas Polda Metro Jaya dalan operasi khusus larangan mudik Operasi Ketupat 2020.

SEMANGGI - Ditlantas Polda Metro Jaya mengancam sanksi lebih berat kepada 228 pengendara Bus dan Travel gelap, jika kembali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tilang dan denda maksimal Rp 100 juta dan hukuman pidana satu tahun.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selain dikenakan Pasal 308 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, beberapa pengemudi juga dikenakan pasal lain, jika si pengemudi tidak memiliki SIM maka ditambahkan tentang pelanggaran SIM. 

"Kalau ternyata STNK-nya gak ada seperti di beberapa kendaraan ini, maka kita tambahkan pelanggaran STNK. Jadi akan komulatif tergantung jenis pelanggarannya. Tapi kalau SIM dan STNK ada, maka hanya Pasal 308 UU Lalin dan Angkutan Jalan," kata Sambodo, Senin (11/5/2020).

Dikatakan, selain di data, para pengemudi juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika nantinya mengulangi perbuatannya di masa larangan mudik, maka bisa dijerat sesuai Pasal 93 UU Karantina Kesehatan dan pasal di KUHP soal kerumunan

Ini artinya kata Sambodo, jika mengulangi perbuatannya, para pengemudi travel bisa diancam sanksi denda maksimal Rp.100 Juta dan hukuman pidana kurungan satu tahun penjara.

Sedangkan semua kendaraan yang diamankan, kata Sambodo disita sementara dan ditahan pihaknya sampai sidang tilang mereka digelar. "Karena ini mengikuti mekanisme sidang tilang, maka kendaraan ditahan setelah menyelesaikan administrasi tilang dan telah mengikuti sidang tilang. Ada yang tanggal 5 Juni dan 26 juni. Mekanisme sesuai mekanisme tilang," pungkas Sambodo.

Seperti diberitakan, 228 kendaraan yang berhasik dicegat dan ditilang, tercatat membawa 1.389 penumpang mudik. Kendaraan tersebut ditilang sejak larangan mudik dan operasi ketupat 2020 diberlakukan pada Jumat (24/4/2020) lalu.

Kendaraan yang ditilang itu berupa bus dan mobil travel gelap yang mencoba menyelundupkan pemudik dengan tujuan sejumlah daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Hal itu itu dilakukan untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait pengawasan yang dilakukan pihak kepolidian di jalur tikus dalam penerapan larangan mudik.(ilham/ruh)

News Update