JAKARTA-Ditengah penyebaran COVID-19 yang menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) membuat elonomi masyarakat nyungsep lantaran banyak perusahaan tutup dan merumahkan pekerjanya.
Salah satunya, Eka, 40, sopir travel gelap yang diamankan Ditlantas Polda Metro Jaya dari 202 sopir Bus dan Travel gelap. Sejak mewabahnya COVID-19, ia tak lagi memiliki pekerjaan.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, ia terpaksa menjadi sopir travel gelap. Kebetulan, dia mendapat tawaran untuk membawa penumpang dari Bekasi menuju Subang, Jawa Barat.
Di dalam mobilnya hanya ada 3 orang penumpang. Perorangnya dikenakan tarif Rp 200 ribu untuk sekali antar ke kampung halamannya.
“Saya nggak punya kerjaan lagi. Jadi ada tawaran untuk nyupir, ya saya lakukan saja. Kebetulan ada permintaan untuk mengantar 3 orang penumpang ke Subang. Saya bawa saja. Ini untuk biaya hidup harian saya dan keluarga,” kata Eka.
Dia termasuk sopir travel gelap yang nekat membawa kendaraannya dengan penumpang mengantar mudik. Ia terpaksa menerima tawaran jadi supir demi mendapatnya pemasukan.
“Jadi saya mau antar penumpang dari Bekasi ke Subang. Untuk ketemunya di Bekasi. Nggak tahunya kena razia di Karawang. Diminta putar balik dan dibawa kesini (Polda Metro),” pungkas Eka.
“Jadi sopir travel, saya niatnya berangkat mulai Pantura, Karawang, nanti baru keluar di Cikampek, nah di Karawang kita di suruh putar balik,” sambung Eka yang hanya bisa pasrah dan bingung mencari biaya hidup selanjutnya untuk keluarganya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak percaya dengan bus atau travel gelap yang bisa membawa para pemudik sampai tujuan.
Pasalnya, selain menyekat kendaraan berpenumpang di 18 Pos Cek Ponit Jalan Tol dan Jalan Arteri pihaknya juga menyekat jalur-jalur tikus yang digunakan pengendara untuk mudik.
Hal tersebut terbukti dari tiga hari operasi khusus, polisi menilang 202 kendaraan bus dan travel gelap lantaran melanggar Pembatasan Sosial Bersekela Besar (PSBB). "Kami berikan sanksi tegas, pengendara di tilang dan pemudik dikembalikan dimana dia pertama kali dijemput," jelas Sambodo. (ilham/fs)