ADVERTISEMENT

Said Didu Tidak Datang. Minta Penyidik Bareskrim Jemput Bola Periksa ke Rumahnya

Senin, 11 Mei 2020 17:35 WIB

Share
Said Didu Tidak Datang. Minta Penyidik Bareskrim Jemput Bola Periksa ke Rumahnya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu (MSD) kembali tidak memenuhi panggilan kedua penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi, Senin (11/5/2020). 

Said Didu hanya diwakili sejumlah pengacara yang datang ke Bareskrim untuk menyerahkan sepucuk surat berisi permohonan kepada penyidik pemeriksaan jemput bola ke rumahnya.

“Hari ini saya ikut tim ke Mabes Polri untuk titip menyerahkan surat ke penyidik. Isinya kami minta kerja sama penyidik Polri untuk kiranya jemput bola (memeriksa) ke rumah klien kami di Cipondoh, Kota Tangerang,” kata Humas Tim Hukum Said Didu, Damai Hari Lubis, Senin (11/5/2020).

Dikatakan, anggota polisi memiliki hak selaku penegak hukum dan pelayan publik untuk memeriksa saksi di luar gedung Mabes Polri. Apalagi ada fakta pandemi Covid-19 yang hingga kini masih belum berakhir.

“Juga adanya regulasi pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) sehingga harapan kami perihal jemput bola untuk klien kami. Kami para pengacara juga mesti tunduk dan patuh terhadap kebijakan pemerintah terkait kebijakan PSBB ini,” terangnya.

Sebelumnya, pada Senin (1/5/2020) Said Didu juga tidak hadir Dipanggil pertama penyidik Bareskrim. Ia tidak hadir dengan alasan masih diberlakukan PSBB.

Sesuai surat panggilan, seharusnya Said diperiksa sebagai saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Panjaitan.

Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim pada 8 April 2020. Said Didu dilaporkan dengan sejumlah pasal. Mulai dari Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ilham/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT