ADVERTISEMENT

Resmi Layani Penumpang Terbatas,Terminal Pulogebang Baru Berangkatkan 4 Penumpang Mudik

Senin, 11 Mei 2020 15:05 WIB

Share
Resmi Layani Penumpang Terbatas,Terminal Pulogebang Baru Berangkatkan 4 Penumpang Mudik

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Sejak ditetapkannya pelayanan mudik terbatas, kondisi terminal Terpadu Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, tetap terlihat sepi. Bahkan, sejak Sabtu (9/5) hingga Senin (11/5) saat itu, hanya ada empat orang penumpang yang berangkat dari terminal tersebut. 

Sumiati, petugas PO terminal bus Pulogebang mengatakan, sejak diresmikannya terminal Pulogebang menjadi tempat pemberangkatan mudik terbatas penumpang,  yang datang bisa dihitung dengan jari. Dan selama dua hari itu, hanya ada empat penumpang yang berangkat.

"Sementara yang berangkat baru kemarin, dan itu juga hanya empat orang dengan tujuan Pekalongan, Solo, dan Purwokerto," katanya, Senin (11/5).

Dikatakan Sumiati, selama ini calon penumpang memang datang ke terminal Pulogebang sejak ditetapkannya sebagai lokasi mudik terbatas.

Namun, semua yang datang hanya menanyakan syarat dalam pembatasan tersebut. "Setelah disebutkan semua syaratnya, sebagian besar mengaku ribet dengan persyaratan yang ada," ujarnya. 

Meski hanya melayani sedikit penumpang dan hanya bertemu calon penumpang yang bertanya, Sumiati dan beberapa PO yang ada tetap membuka lokernya. Mereka masih tetap membuka dan melayani penumpang seperti biasanya. "Walaupun hanya satu penumpang, tetap kami antarkan ke kota tujuan mereka," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, terminal terpadu Pulogedang, Cakung, Jakarta Timur, menjadi salah satu lokasi yang bisa digunakan warga untuk pulang kampung dalam keadaan mendesak. Persiapan pun dilakukan petugas dengan melakukan pengecekan di lokasi pembatasan mudik ini bisa berjalan dengan baik.

Sabtu (9/5), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Dirjen Perhubungan Darat dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meninjau Terminal Terpadu Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. (ifand/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT