JAKARTA – Hore! Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk para pegawai aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan akan dilakukan pemerintah pada Jumat (15/5/2020) mendatang.
Sri Mulyani memerinci, total tersebut terdiri dari Rp6,77 triliun untuk ASN pusat, TNI, dan Polri. Kemudian Rp 8,08 triliun untuk pensiunan, dan sekitar Rp13,89 triliun untuk ASN daerah.
Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan eksekusi pembayaran THR dengan seluruh satuan kerja. Adapun seluruh peraturan pendukung terkait pembayaran THR PNS telah diterbitkan.
"Presiden sudah meneken peraturan terkait THR. Peraturan Menteri Keuangan juga telah dikeluarkan," katanya, Senin (11/5/2020).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, THR yang akan dibayarkan seminggu sebelum Lebaran itu sesuai dengan ketentuan pembayaran H-10. Payung hukum pencairan THR sudah diterbitkan Presiden Jokowi.
"THR harapkan akan bisa dilakukan (pencairan) serentak paling lambat pada Jumat ini tanggal 15 kalau nggak salah," katanya.
Menkeu menegaskan, THR hanya akan diberikan bagi PNS level eselon III ke bawah. Sementara eselon II ke atas, termasuk pejabat negara tidak akan mendapatkan THR pada tahun ini.
Dia mengatakan, besaran THR bagi PNS tahun ini lebih kecil karena hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara untuk tunjangan kinerja tidak masuk dalam komponen THR tahun ini. (rizal/tri)