JAKARTA – Warga yang dikecualikan berpergian dalam larangan mudik oleh BNPB, harus memiliki kriteria khusus. Tak hanya itu, mereka juga harus merogoh kantongnya lebih dalam untuk membeli tiket bus yang akhirnya naik 50 persen dari harga sebelumnya.
Kepala Terminal Pulo Gebang Bernard Pasaribu mengatakan, ditempatnya sendiri ada beberapa perusahaan otobus (PO) yang akan melayani warga dalam mudik terbatas itu. Dan mereka yang ditunjuk melayani keberangkatan menaikkan harga.
"Rata-rata naik 50 persen dari harga normal, contohnya untuk arah Tegal normal Rp80 ribu naik jadi Rp120 ribu," katanya, Minggu (10/5).
Untuk menyiapkan pembatasan mudik itu, 68 PO yang ada di terminal Pulogebang sudah ditunjuk Kementerian Perhubungan melayani keberangkatan terbatas. Dimana seluruhnya itu akan melayani rute antar kota antar provinsi (AKAP) sebagai penyedia bus.
"Untuk bus yang dipakai AKAP terbatas kelas eksekutif dan bisnis, enggak ada ekonomi. Kalau (tarif) ekonomi diatur Hubdat (Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub)," ujarnya.
Dari seluruh Terminal di Jakarta, hanya terminal Pulogebang yang satu-satunya yang ditunjuk Kementerian Perhubungan melayani keberangkatan terbatas. Kriteria yang boleh berpergian diatur BNPB dalam SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Percepatan Penanganan Covid 19. "Namun untuk jadwal keberangkatannya kami gunakan PSBB Jakarta, yaitu pukul 06.00-18.00 WIB," pungkasnya. (Ifand.tri)