53.590 Pengendara di Jabodetabek Langgar Pemberlakuan PSBB

Senin 11 Mei 2020, 21:00 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo

JAKARTA - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 28 hari di Jakarta serta di wilayah penyangga, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 53.590 kasus pelanggaran PSBB yang dilakukan pengendara roda dua dan roda empat. 
Kepada mereka diberikan surat teguran tertulis serta surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, dari 53.590 kasus pelanggaran, sebanyak 30.347 pelanggaran terjadi di Jakarta dan 23.243 kasus terjadi di wilayah penyangga.
Sementara untuk jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak mengenakan masker sebanyak 24.440 pelanggaran, disusul jumlah penumpang mobil tidak 50 persen sebanyak 8.863 pelanggaran. Lalu tidak mengenakan sarung tangan sebanyak 6.621 pelanggar dan berboncengan motor tidak satu alamat KTP sebanyak 6.496 pelanggaran.
"Sisa lainnya adalah pelanggaran jarak penumpang di kendaraan 4.857 pelanggaran, suhu tubuh 1.220 pelanggaran, ojek online membawa penumpang sebanyak 734 pelanggaran dan angkutan melewati jam operasional 359 pelanggaran," kata Sambodo, Senin (11/5/2020).(ilham/fs)
 
 

News Update