KEBAYORAN BARU - Keluarga Paranormal Roy Kiyoshi, 33, mengajukan Assestment untuk rehabilitasi penyalahgunaan narkoba ke Polres Jakarta Selatan. Minggu (10/5/2020).
Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung."Permintaan dari pengacaranya ada, dari keluarga ada untuk lakukan rehabilitasi," kata Kompol Vivick.
Pihak Satnarkoba Polres Jaksel masih mendalami terlebih dahulu sejauh mana Roy memiliki ketergantungan terhadap obat-obat psikotropika sebelum mengabulkan pengajuan rehabilitasi tersebut. "Nanti kita lihat, kita harus lakukan pemeriksaan medis dulu di mana ketergantungan dia," tambahnya.
Sebelumnya Satnarkoba Polres Jaksel telah menetapkan tersangka dan menahan paranormal tersebut atas penyalah gunaan kasus narkoba jenis Psikotropika jenis Benz.
Ia di sergap Polisi di kediamannya di kawasan Cengkareng Indah, Cengkareng, Jakarta Barat, dari hasil penggeledahan petugas yang berpakaian lengkap APD, Rabu (6/5/2020) ditemukan sebanyak 21 butir psikotropika.
Roy Kiyoshi sendiri terbukti mengkonsumsi narkoba jenis Benzo. Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika itu berbunyi: Barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.(adji/ruh)