JAKARTA - Bus antarkota antarprovinsi (AKAP) sudah kembali beroperasi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur.
"Bus AKAP tersebut hanya untuk melayani masyarakat yang memiliki kepentingan perjalanan yang dikecualikan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," terang Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Minggu (10/5/2020).
Syafrin mengatakan untuk terminal lainnya tidak dilakukan layanan AKAP. Oleh sebab itu masyarakat yang akan melakukan perjalanan sesuai dengan pengecualian perjalanan selama PSBB harus datang ke Terminal Pulo Gebang.
Syafrin mengatakan calon penumpang bus AKAP harus memenuhi beberapa kriteria.
Pertama, diperbolehkan bagi pegawai pemerintahan yang hendak melakukan kegiatan yang dikecualikan dalam pelaksanaan PSBB, yakni kegiatan melakukan pelayanan percepatan penanganan Covid-19.
"Lalu pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum. Pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting," ujar Syafrin.
Kedua, diperbolehkan untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.
"Diperbolehkan juga perjalanan ke luar kota bagi mereka yang anggota keluarga intinya (orangtua, suami atau istri, anak, saudara kandung) yang sakit keras atau meninggal dunia," lanjut Syafrin.
Ketiga, pelajar atau mahasiswa yang dari luar negeri yang hendak pulang ke daerah asal untuk alasan tertentu.
Baca juga: Terminal Pulogebang Jadi Pemberangkatan Warga Pulang Kampung, Tapi Ada Syaratnya
Keputusan pengoperasian bus AKAP itu menindaklanjuti kebijakan pemerintah yang mengizinkan operasional secara terbatas moda transportasi antarakota, termasuk bus AKAP. (yono/ys)