Bus AKAP di Terminal Pulogebang Hanya Boleh Angkut 50 Persen Penumpang

Minggu 10 Mei 2020, 17:57 WIB
Bus dengan stiker yang disiapkan untuk layanan terbatas. (Ist)

Bus dengan stiker yang disiapkan untuk layanan terbatas. (Ist)

CAKUNG - Layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) terbatas ditengah larangan mudik resmi beroperasi di Terminal Pulogebang, Cakung, sejak Sabtu (9/5) kemarin. Meski begitu, pelayanan yang diberikan tetap mengacu pada ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Kepala Terminal Pulo Gebang Bernard Pasaribu mengatakan, pihaknya menyiapkan layanan terbatas tetap mengacu Surat Edaran (SE) Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) Nomor 4 Tahun 2020. Namun untuk jam operasional yang tak diatur dalam SE. "Makanya untuk jam pemberangkatan kami mengacu pada PSBB Jakarta, dari pukul 06.00-18.00," katanya, Minggu (10/5).

Untuk kapasitas penumpang, kata Bernard, dalam setiap keberangkatan maksimal 50 persen dari kapasitas kursi yang ada dalam bus. Hal itu untuk tetap menjaga sosial distance sehingga nantinya penumpang yang ada didalam bus akan terasa lebih nyaman. "Hampir sebagian besar ketentuan dalam layanan terbatas ini mengacu pada PSBB," ujarnya.

Bernaed menambahkan, kementerian Perhubungan sendiri menunjuk 68 perusahaan otobus (PO) ditempatnya untuk melayani keberangkatan bus AKAP terbatas. Semua PO bus itu pun mengaku sudah siap dengan layanan terbatas ini. "Namun hingga sampai hari Minggu ini belum ada yang diberangkatkan," tuturnya.

Dalam pelayanan terbatas itu sendiri, beberapa persyaratan harus dipenuhi calon penumpang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta untuk menggunakan AKAP terbatas yakni;

1. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2. 

2. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Miliki Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangi oleh Direksi/Kepala Kantor.

3. Menunjukan hasil negatif COvID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) TestRapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat;

5. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

6. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan.

News Update