ADVERTISEMENT

Usut Dugaan Korupsi Import Tekstil, Kejagung Periksa Kepala PSO Bea dan Cukai Tanjung Priok

Sabtu, 9 Mei 2020 09:45 WIB

Share
Usut Dugaan Korupsi Import Tekstil, Kejagung Periksa Kepala PSO Bea dan Cukai Tanjung Priok

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Tim Penyidik Direktorat Jampidsus Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaaan kewenangan dalam importasi tekstil Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018 hingga 2020,  Jumat (8/5/2020).

Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tanjung Priok Agus Purnady diperiksa.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menerangkan, pihaknya memeriksa Agus yang dianggap perlu dimintai keterangan oleh Penyidik guna mengetahui proses impor suatu jenis barang.

"Apa saja yang harus dilakukan dan apakah fungsi Kepala Pangkalan Sarana Operasi. Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," terangnya.

Ia juga menambahkan Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (adji/tri)

 

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT