JAKARTA – Pihak Terminal Kalideres Jakarta Barat masih meniadakan layanan transportasi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), pada Jumat (8/5/2020).
Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen mengatakan, hingga saat ini Terminal Kalideres belum membuka layanan bus AKAP. Hal ini merujuk pada larangan mudik yang diatur dalam Permenhub nomor 25 tahun 2020.
"Belum (buka layanan untuk bus AKAP). Masih tutup sementara. Sesuai Permenhub no 25 tahun 2020 tentang larangan mudik," ujar Revi ketika dihubungi hari ini.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang baru serta intruksi dari Kepala Dinas Perhubungan perihal izin operasi Bus AKAP.
Namun sampai saat ini kata Revi, pihaknya belum menerima surat Permenhub baru yang dapat membatalkan Permehub lama.
"Kita menyesuaikan jika nanti ada perubahan permenhub maka kita akan mengikuti. Namun kita menunggu intruksi terlebih dahulu dari Kadishub. Karena Temrinal Kalideres kan dibawah Pemprov DKI. Tetapi sejauh ini, kami masih menunggu perubahan Permenhub soal layanan transportasi bus AKAP," jelasnya.
Oleh karena itu, kata Revi, Terminal Kalideres sementara waktu hanya melayani transportasi dalam kota dan Jabodetabek saja. "Jadi sampai saat ini kami di Terminal Kalideres masih hanya layani transportasi dalam kota, transjakarta dan Jabodetabek," sambungnya.
Meskipun transportasi dalam kota dan Jabodetabek masih beroperasi, namun pihaknya tetap menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik terhadap para pengemudi dan kenek bus maupun kepada para penumpang. Jika mereka melanggar, maka akan diberi teguran.
"Tetap mereka harus mengikuti aturan PSBB, seperti harus memakai masker, baik pengemudi, kenek, maupun penumpang, lalu hanya boleh membawa penumpang 50 persen dari kapasitas kendaraan," pungkas Revi. (firda/tri)