JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang membahas pemberian relaksasi bagi warga rumah susun sewa (rusunawa) lantaran banyak penghuni yang tidak mampu membayar sewa akibat wabah Virus Corona (Covid-19).
"Sudah dilakukan pembahasan terkait rencana pemberian relaksasi pembayaran retribusi bagi warga Rusunawa yang tidak mampu bayar sewa, namun belum diputuskan bentuknya, " kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko saat dihubungi Pos Kota.
Sarjoko menjelaskan untuk data tunggakan, pada masa PSBB perlu dihitung secara khusus, ada trend kenaikan jumlah tunggakan (unit hunian dan kios) dari data per- 29 Februari (sebelum diberlakukan PSBB) Rp 61,5 Miliar, sementara per -1 Mei (Setelah diberlakukan PSBB) Rp 69,2 Miliar.
(Baca: Banyak Penghuni Rusun Nunggak Uang Sewa Akibat COVID-19)
Pihaknya saat ini masih menunggu Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, soal relaksasi berbagai retribusi, termasuk pembayaran retribusi rusunawa itu.
Di sisi lain, Sarjoko memastikan, warga yang tinggal di rusunawa dan belum bisa membayar atau menunggak retribusi tidak akan diusir dari tempat tinggalnya.
"Sepanjang warga benar2 terdampak covid, dipastikan tidak akan ada pengusiran" tandas Sarjoko.
Menanggapi hal tersebut, Wakil DPRD DKI Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi, meminta Pemprov DKI untuk memberikan relaksasi berupa pembebasan sewa selama Covid-19 belum berakhir.
"Selama covid-19 ini belum berakhir warga (rusunawa) yang terdampak harus dibebaskan dari biaya sewa," ujar Suhaimi.
Suhaimi juga menekankan jangan sampai terjadi pengusiran terhadap penghuni rusunawa.
"Saya minta ke Pemprov jangan sampai ada pengusiran terhadap penghuni rusunawa," pungkasnya. (yono/tri)