JAKARTA – Selebriti yang juga paranormal Roy Kiyoshi (33) resmi jadi tersangka dan ditahan oleh Satnarkoba Polres Jakarta Selatan.
Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta akibat kepemilikan 21 butir narkoba psikotropika, Sabtu (9/5/2020).
(Baca: Roy Kiyoshi Ditangkap Polisi)
"Ya Roy ditahan ia dikenakan Pasal 62 UU Psikotropika," ucap Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, saat dikonfirmasi.
Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika itu berbunyi: Barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
(Baca: Pengacara Henry Indraguna: Ada yang Ingin Jatuhkan Karier Roy Kiyoshi)
Seperti diketahui paranormal acara Karma tersebut disergap Polisi di kediamannya di kawasan Cengkareng Indah, Cengkareng, Jakarta Barat, dari hasil penggeledahan petugas yang berpakaian lengkap APD, ditemukan sebanyak 21 butir psikotropika.
Roy Kiyoshi sendiri terbukti mengkonsumsi narkoba jenis Benzo. (adji/tri)