JAKARTA - Petugas Satpol PP Jakarta Utara, mengaku kewalahan karena banyaknya kios-kios di Mal Mangga Dua Square, Pademangan, yang masih buka dimasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .
Pihak management mal pun diharapkan ikut aktif mensosialisasikan kepada para pemilik kios mengenai aturan PSBB. Adapun dalam ketentuannya disebut, hanya ada 11 tempat usaha yang di izinkan boleh buka dimasa pademi Covid-19 ini.
"Masih ada sekitar seratusan kios tetap beroperasi tanpa mengindahkan teguran, kita kewalahan karena tidak adanya juga kerjasama yang baik dari pihak managemen," ujar Kasatpol PP Kecamatan Pademangan, Muhammad Yusda, Sabtu (9/5/2020).
Dikatakannya, banyaknya juga laporan warga baik langsung maupun melalui aplikasi Qlue terkait pelanggaran PSBB di Mal Mangga Dua Square. "Kekhawatiran warga cukup beralasan, karena juga menimbulkan kerumunan tukang ojek di pinggir Jalan Gunung Sahari dan tidak terlepas dari tanggung jawab pihak mal ," ungkapnya.
Yusda mengatakan sejauh ini pihaknya sudah berulang kali melakukan pengawasan dan meminta pihak mal untuk melakukan penutupan sementara. Bahkan rapat koordinasi dengan pihak Mal Mangga Dua Square pun telah dilakukan.
"Kemarin sudah dilakukan pemanggilan, kesepakatannya pihak management hanya akan mengurangi setengah dari kios makan saji yang buka dan menambah rambu larangan parkir untuk Ojol (ojek online)," jelasnya.(deny/ruh)