Petugas Lapas Way Kanan Pergoki 3 Warga Binaan Asyik Nyabu

Sabtu 09 Mei 2020, 05:45 WIB
Barang bukti yang disita dari 3 warga binaan Lapas Way Kanan.(ist)

Barang bukti yang disita dari 3 warga binaan Lapas Way Kanan.(ist)

LAMPUNG –  Lagi asyik nyabu,  3 (tiga) orang warga binaan di dalam Kamar 02 blok C Lapas Kelas IIB Way Kanan dipergoki oleh Pegawai Lapas Kelas IIB Way Kanan. Mereka  diserahkan ke Satresnarkoba Polres Way Kanan  berikut barang bukti pada Jum’at (8/5/2020).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan, pada Kamis  (7/5/2020) sekitar pukul 14.15 WIB telah diamankan 3 (tiga) orang warga binaan di dalam Kamar 02 blok C Lapas Kelas IIB Way Kanan oleh Pegawai Lapas Kelas IIB Way Kanan. Ketiganya  diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Ketiga orang warga binaan Lapas Kelas IIB Way Kanan yakni Darmawansyah (35) alamat Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Efendi (22) alamat Desa Negara Ratu Wates Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran dan Reza Pahlevi (38) alamat Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.

Kejadian itu terungkap saat Pegawai Lapas akan menyediakan dan memasang Banner di Kamar Administrasi Orientasi (AO) di Blok C untuk dijadikan sebagai kamar perawatan dan isolasi mandiri.

Petugas melihat Darmawansyah, Efendi  dan Reza Pahlevi diduga sedang menggunakan Narkotika jenis sabu didalam Kamar No 2 Blok C.

Selanjutnya ketiga warga binaan oleh petugas Lapas langsung diamankan berikut barang bukti berupa seperangkat alat hisap (BONG) dari botol plastik warna putih berisikan cairan bening yang saat itu dipegang oleh Darmawansyah, dan juga menemukan 3 (tiga) lembar plastik klip bening bekas pakai.

Kejadian itu kemudian dilaporkan Pimpinan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.  

Tersangka beserta barang bukti  kemudian dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.

Untuk kepentingan penyidikan ketiga tersangka masih ditahan di LP Kelas II B Way Kanan karena statusnya terdakwa dalam kasus sebelumnya yakni kasus perbuatan cabul (Darmawansyah), narkotika (Efendi) dan curas (Reza Pahlevi). Saat ini kita terus kembangkan untuk temukan pelaku yang terkait," pungkasnya. (koesma/tri)

News Update