BOGOR – Lima kepala daerah di di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) bakal memajibkan penumpang KRL mengantongi surat tugas saat menumpangi angkutan tersebut. Kesepakatan tersebut dikeluarkan sebagai tindaklanjut adanya 6 penumpang KRL lintas Bogor dan Bekasi positif terpapar corona.
"Lima kepala daerah di Bodetabek sepakat untuk membuat regulasi baru yang mengatur pengetatan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di antaranya, pergerakan masyarakat," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, dalam pernyataannya, Sabtu (9/5).
Salah satunya pengguna moda transportasi KRL, harus dapat menunjukkan surat tugas. Hanya orang yang bekerja di delapan sektor yang dikecualikan yang boleh. Kalau tidak ada surat atau di luar delapan sektor itu, bisa diberikan sanksi.
Bima Arya mengatakan hal itu merupakan kesepakatan rapat lima kepala daerah di Bodebek yang juga dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Jumat (8/5) lalu. Dan regulasi tersebut akan dibuat Pemerintah Kota Bogor untuk pengetatan pergerakan masyarakat adalah Peraturan Wali Kota (Perwali).(ruh)