Menaker Minta Gubernur Pastikan THR Karyawan Dibayarkan Pengusaha

Sabtu 09 Mei 2020, 17:48 WIB
Menaker Ida Fauziyah. (ist)

Menaker Ida Fauziyah. (ist)

JAKARTA - Jelang lebaran para Gubernur harus bisa memastikan THR dibayarkan kepada pekerja di daerahnya masing-masing. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

        "THR adalah pendapatan non upah yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja. Ini sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan. Dan ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja," kata Menaker Ida.

        Dalam SE THR tersebut disebutkan juga, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.

        "Ada banyak pertanyaan, bagaimana kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar? Maka solusi atas permasalahan tersebut harus didialogkan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja. Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan. Segera dialogkan secara bipartit," kata Menteri Ida.

        Dengan membuka ruang dialog, katanya,  maka pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama antara bagaimana mengatasi pembayaran THR ini.  "Apakah dilakukan secara bertahap, kalau ditunda sampai kapan , caranya bagaimana, itu dibicarakan secara bipartit antara pengusaha dengan pekerja", kata Ida

        Di dalam SE disebutkan dialog antara pengusaha dan pekerja dapat menyepakati beberapa hal antara lain bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan bertahap. (rizal/fs)

 

 

News Update