ADVERTISEMENT

Selama PSBB Sudin Dukcapil Jakarta Pusat Menikahkan 21 Pasangan

Jumat, 8 Mei 2020 20:26 WIB

Share
Selama PSBB Sudin Dukcapil Jakarta Pusat Menikahkan 21 Pasangan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebanyak 21 pasangan meregistrasikan pernikahan di Kantor Suku Dinas Pencatatan Sipil (Dukcapil)  Jakarta Pusat. Dalam melaksanakan pernikahan  ini para pengantin wajib mengikuti protap COVID-19.

Kasudin Dukcapil, Jakarta Pusat,  Erik Polim Sinurat mengakui selama PSBB ini Sudin Dukcapil meregistrasikan pernikahan 21 pasangan.  Dalam pernikahan ini pihaknya menggunakan Protap COVID-19.

"Selama PSBB berjalan, layanan di Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Pusat tetap berjalan dengan mengikuti Protap COVID-19, misalnya seperti yang menikah kami catat ada 21 orang selama PSBB ini hingga akhir April 2020," kata Kasudin Dukcapil Jakarta Pusat, Erik Polim, Jumat (8/5).

Menurutnya, proses pencatatan sipil pernikahan selama PSBB tetap mewajibkan pasangan turut membawa dua orang saksi seperti prosedur biasanya.  Namun, yang berbeda adalah ketatnya penjagaan jarak atau 'physical distancing' antar orang baik petugas Sudin Dukcapil dengan pasangan yang melakukan pencatatan maupun dengan para saksi yang hadir.

"Kami beri jarak masing-masing orang 1,5 meter. Mereka juga sebelum masuk ruangan, tentu pakai masker,  cek suhu tubuh, setelah itu kita minta cuci tangan dahulu, baru kita mulai pencatatannya. Ruangan kita luas, jadi tidak sulit melakukan 'physical distancing'," kata Erik.

Kasudin juga menjelaskan,  pasangan yang melakukan pencatatan sipil untuk pernikahannya selama PSBB itu merupakan pasangan-pasangan yang telah menikah secara agama dalam rentang waktu 6 bulan terakhir.

Ditambahkan oleh Erik,  memangb sejak PSBB diberlakukan, apalagi waktu menjelang paskah pelayanan kami untuk pencatatan pernikahan memang sedikit. Mungkin nanti di Bulan Juli hingga Desember biasanya akan banyak.

"Selain melalukan pernikahan,  kami juga masih melayani layanan untuk pencatatan sipil perceraian dengan jumlah 3 pasangan, pencatatan akte kelahiran sebanyak 328 orang, pencatatan kematian sebanyak 283 orang, dan pencatatan duplikat akte lahir sebanyak 9 orang selama masa PSBB," terangnya.  (wandi/fs) 

 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT