Potong Duit Bansos untuk Sopir Angkot, Timer Ditangkap

Jumat 08 Mei 2020, 21:27 WIB

Pada tahap pertama, MI mendapatkan keuntungan Rp 2.000.000 setelah memotong Rp 100.000 dari 20 sopir angkot.

Sementara pada tahap kedua, MI memotong bantuan tunai untuk 20 orang sopir angkot yang masing-masing sebesar Rp 150.000.

"Tahap pertama (memotong) Rp 100.000 per orang, dia mendapatkan Rp 2.000.000. Kemudian tahap kedua dia memotong Rp 150.000 per orang dan mendapatkan Rp 3.000.000. Total dia mendapatkan Rp 5.000.000," jelas Budhi.

Atas perbuatannya, MI dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (yahya/win)

News Update