Pasar Anyar Terapkan Jarak Aman antar Pedagang

Jumat 08 Mei 2020, 15:05 WIB
Pedagang berjualan di Pasar Anyar Kota Tangerang. (toga)

Pedagang berjualan di Pasar Anyar Kota Tangerang. (toga)

TANGERANG - Guna memutuskan penyebaran virus corona (Covid-19) di pusat keramaian, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Tangerang memberlakukan physical distancing kepada para pedagang kaki lima (PKL). Pemberlakukan physical distancing tersebut dilakukan dengan memberikan tanda kotak menggunakan cat semprot di lokasi berdagang untuk menjaga jarak aman antara pedagang.

Direktur PD Pasar Kota Tangerang, Titin Mulyati mengatakan, pengaturan jarak tersebut dilakukan sebagai upapaya Pemkot dalam menjaga para pedagang agar tidak bertumpuk di suatu tempat dan dapat menyebabkan penyebaran virus corona.

"Di pasar Anyar sudah kita tetapkan physical distancing, sebanyak 68 lapak PKL sudah kita berikan aturan jaraknya yakni 180 sentimeter antara pedagang satu dengan pedagang lainnya. Kalau untuk pemasangan bilik plastik kita sudah hampir di semua pasar di Kota Tangerang, hal ini agar meminimalisir kontak antara pedagang dengan pembeli," ujarnya.

Dalam penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) jilid II di Kota Tangerang yang menitikberatkan kepada tempat-tempat keramaian, pihaknya terus memberikan peringatan kepada pedagang dan masyarakat untuk terus mematuhi peraturan PSBB.

"PSBB jilid II yang menitikberatkan pada tempat-tempat keramaian, kami akan terus memberikan teguran kepada masyarakat dengan cara yang baik, namun jika tetap tidak digubris, maka kami akan memberlakukan tindakan tegas berupa pencabutan izin dagang di pasar Anyar ini," ujarnya. (toga/ys)

News Update