Mobil Travel Angkut 20 Pemudik Ditilang Polisi

Jumat 08 Mei 2020, 22:16 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodi Purnomo Yogo

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodi Purnomo Yogo

Mobil Travel Angkut 20 Pemudik Ditilang Polisi

JAKARTA - Dua pengemudi travel yang nekat mengangkut pemudik di tengah penerapan larangan mudik kembali diamankan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Mobil travel itu dicegat polisi di Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat pada Kamis (7/5/2020) malam. Dari dalam mobil tersebut ditemukan 20 penumpang yang ingin mudik ke Bandung dan Tegal.

"Mengamankan dua orang pengemudi mobil yang digunakan sebagai travel untuk mengantarkan orang yang mau mudik sebanyak 20 orang, yang rencananya mau mudik ke Bandung dan Tegal," kata Dir Lantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (8/5/2020).

Dikatakan, mobil travel tersebut langsung diminta untuk putar balik ke arah Jakarta. Sedangkan untuk pengemudi travel dikenakan sanksi tilang. Diambil tindakan dengan mengarahkan kembali ke Jakarta dan memeriksa pengemudi dan para penumpang," ujarnya.

Sanksi tilang tersebut sesuai Pasal 308 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Sementara itu, selama dua pekan pelaksanaan larangan mudik atau hingga Kamis (7/5) kemarin, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 14.266 kendaraan dipaksa putar balik. Rinciannya, 4.757 kendaraan di Pintu Tol Cikarang Barat, 3.600 kendaraan di Pintu Tol Bitung, dan 5.909 kendaraan di jalur arteri.(ilham/ruh)

 

Berita Terkait

News Update