Emirsyah Satar Hari Ini Jalani Sidang Putusan Melalui Video Conference

Jumat 08 Mei 2020, 11:15 WIB
Emirsyah Satar saat ditetapkan KPK sebagai tersangka .(dok)

Emirsyah Satar saat ditetapkan KPK sebagai tersangka .(dok)

JAKARTA – Emirsyah Satar  mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia hari ini akan menjalani sidang pembacaan putusan bersama pendiri sekaligus pemilik PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo pada Jumat (8/5/2020) siang.

Emirsyah dan Soetikno merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang.

"Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo hari ini agenda putusan, sidangnya melalui vicon (video conference)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Ali mengatakan, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, namun Emirsyah dan Soetikno akan mengikuti sidang melalui video conference dari Gedung KPK.  

Diketahui, Emirsyah dituntut dituntut 12 tahun penjara denda sebesar Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara sedangkan Soetikno dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara.

Selain itu, Emirsyah juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 2.117.315 Dolar Singapura.

Emirsyah dinilai terbukti menerima suap dari pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, supaya Emirsyah dapat memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia.  

Mantan Dirut Garuda ini juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa KPK menuturkan, perbuatan TPPU itu dilakukan lewat tujuh cara. Mulai dari mentransfer uang hingga membayar hutang kredit. (tri)

Berita Terkait
News Update