LAMPUNG - Cemburu melihat mantan istrinya ditaksir orang, Herwan (40) kalap menghajar Dini Juesmantika (27) warga Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan dengan cara ditendang hingga nyaris buta, pada Kamis (7/5/2020) malam.
Pelaku Herwan mantan suami korban langsung ditangkap Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lampung Utara pada Jum' at (8/5/2020) pagi.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Reskrim AKP M. Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku penganiayaan itu ditangkap berdasarkan LP / B / 436 / V / 2020 / POLDALAMPUNG / SPKT RES LU, tanggal 07 Mei 2020.
“Pelaku Herwan mantan suami korban sudah 1 tahun bercerai merupakan warga Jalan Pejuang Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara, di Kosannya di Jalan Jendral Sudirman, Gang Cimahi, Lampung Utara,” ujar Kasat, Jum'at (8/5/2020) malam.
TKP itu terjadi di kosan teman korban yang berada di Jalan Kapten Dulhaq, Gang Kelinci, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara saat korban mengantarkan makanan untuk sahur temannya yang membuat pelaku kalap cemburu. Korban sempat melawan bahwa tidak ada ikatan lagi sejak satu tahun yang lalu diceraikan. Rupanya perkataan korban membuat pelaku langsung menendang kepala korban hingga korban matanya berdarah dan nyaris buta.
Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan acaman pidana penjara paling lama dua tahun. (Koesma/fs)