Tuntaskan Pidana Kehutanan di Sulawesi, Polri Sewa Pesawat Jet Pribadi

Kamis 07 Mei 2020, 16:35 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono 

JAKARTA – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan adanya penyidik Bareskrim Polri yang melakukan perjalanan dinas ke Sulawesi Utara (Sultra) dengan menyewa pesawat jet pribadi.

Hal tersebut diungkapkan Argo untuk menjawab ramainya perbincangan di media sosial terkait hal tersebut. Menurutnya penyidik tersebut diberangkatkan untuk menuntaskan kasus pidana kehutanan terkait kawasan hutan lindung. Mengingat hanya tersisa 38 hari dari batas waktu 90 hari penyidikan "Benar penyidik Ditipidter Bareskrim melakukan perjalanan dinas ke Provinsi Sultra dalam rangka melengkapi berkas penyidikan," kata Argo, Kamis (7/5/2020).

Argo menjelaskan, penyidik Dittipidter Bareskrim itu terbang dengan mencarter jet komersil karena penerbangan saat pandemi Corona terbatas. "Polri, hanya ingin merampungkan perkara tindak pidana kehutanan. Jika tidak dilakukan penindakan, dikhawatirkan akan bertambah luas kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung tersebut dan dapat berakibat merugikan ke anak cucu nantinya," ucapnya.

Adapun Argo menambahkan para penyidik sebelum terbang ke Sultra terlebih dulu diperiksa sesuai standar protokol Covid-19. Mereka membawa surat tugas, surat keterangan sehat hingga hasil rapid test. "Penyidik sudah melaksanakan protokol Covid-19 di Jakarta dengan adanya surat keterangan kesehatan, membawa surat tugas dari Polri, ada hasil rapid test, dan mereka mengisi kartu kewaspadaan kesehatan atau HAC," ujarnya.

Seperti diketahui dunia maya diramaikan dengan video viral terkait adanya penyidik Polri yang mendarat di Bandara Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Utara dengan menggunakan pesawat jet komersil probadi pada Selasa (5/5/2020) pukul 19.45 WITA, lalu.(ilham/ruh)   

 

News Update