ADVERTISEMENT

Tunjangan Bakal Dihapus, ASN DKI: Gimana Mau Bayar Cicilan Mobil?

Kamis, 7 Mei 2020 18:47 WIB

Share
Tunjangan Bakal Dihapus, ASN DKI: Gimana Mau Bayar Cicilan Mobil?

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI berharap rencana pemangkasan bahan penghapusan beberapa tunjangan tidak diberlakukan. Terutama kebijakan penghapusan Tunjangan Hari Raya (THR).

Salah satu PNS di lingkungan Pemkot Jakarta Utara, Rahmat mengaku agak sedih. Pasalnya meski berada di rumah (WFH) karena wabah Covid-19, namun berbagai kebutuhan harus tetap terpenuhi.

"Apalagi mau lebaran kayak begini, kebutuhan banyak dan tinggi . Mungkin kalau hanya pemotongan TKD nggak apa-apa, tapi kalau sampai THR dihilangkan juga ya bisa dilang sedih," ungkapnya, Kamis (7/5/2020).

Ungkapan serupa juga diungkapkan PNS di lingkungan Pemkot Jakarta Utara lainnya. PNS dengan jabatan eselon III ini, mengaku  sempat terkejut terkait rencana adanya pemotongan tunjangan hingga tidak adanya THR .

"Untuk tunjangannya saja yang saya dengar potongannya sampai 50 persen , itu pun sudah besar. Kalau lagi benar THR tidak ada , repot juga kan ya gimana buat yang seperti punya cicilan mobil untuk bayarnya," paparnya .

Hanya saja ia berharap pemotongan tunjangan bagi PNS tidak dilakukan seluruhnya Lantaran , sambungnya, dampak wabah Covid-19 ini ikut dirasakan oleh semua pihak dan kalangan, termasuk para PNS seperti dirinya.

Sebelumnya,  Asisten Kesejahteraan Rakyat DKI, Catur Laswanto mengatakan beberapa kebijakan terkait tunjangan pegawai akan dikeluarkan. “Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP) seluruh ASN menurut rencana akan dipangkas 50 persen. Sedangkan tunjangan transportasi pejabat direncanakan akan dihapus. Kecuali untuk mobil-mobil operasional,"" ujar Catur.

Selain itu, Pemprov DKI mencoret gaji ke-14 pegawai dan juga kemungkinan tidak memberikan tunjangan hari raya ( THR) kepada pegawai. "THR tidak dibayarkan, terus gaji 14 pegawai Pemda tidak dibayarkan," ucap Catur.(deny/ruh)

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
1 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT