Tawuran Tewaskan OB di Depok Bermula Saling Ejek di Medsos

Kamis 07 Mei 2020, 10:30 WIB
Ilustrasi.

Ilustrasi.

AKP Ibrahim menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar kasus penghasutan, pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan ancaman pidana kurungan penjara di atas 6 tahun. 

"Terhadap pelaku kami sangkakan pasal 160 KUHP Jo 170 KUHP Jo 351 KUHP Jo UU darurat no 12/1951 ancaman pidana di atas 6 tahun," pungkasnya. (angga/ys)

Berita Terkait

News Update