ADVERTISEMENT

Dua Pelaku Tawuran Bantai OB di Depok, Ditangkap

Kamis, 7 Mei 2020 09:15 WIB

Share
Dua Pelaku Tawuran Bantai OB di Depok, Ditangkap

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK - Perburuan pelaku tawuran yang menewaskan Adam Bajuri, office boy (OB), di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, membuahkan hasil. Dua pelaku diamankan di tempat persembunyiannya masing-masing.

Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim Joao Sadjab mengungkapkan, kedua pelaku diamankan itu, yakni AMM (17) dan RS (19). AMM ditangkap lebih dulu di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (4/5/2020).

"Dari keterangan AMM kami kembangkan dan pada Rabu kemarin berhasil ketangkap satu lagi pelaku, RS, di rumahnya, daerah Jalan Merapi, Depok Timur," jelas AKP Ibrahim didampingi Paur Humas Polrestro Depok, Ipda Made Budi kepada Poskota.id, Kamis (7/5/2020).

Baca jugaTragis! Melerai Orang Tawuran, Cleaning Service Ini Malah Kehilangan Nyawa

Menurut AKP Ibrahim, kepada penyidik, kedua pelaku mengakui bahwa mereka memang berniat tawuran melawan kelompok korban. Selanjutnya, aksi saling menyerang antarkedua kelompok dengan senjata tajam tak terhindarkan. 

"Setelah saling bertemu yang menyerang lebih dahulu dari kelompok korban setelah itu pelaku AMM dan RS yang membacok korban di badan hingga tewas," ungkap AKP Ibrahim.

Baca jugaPelaku Tawuran Tewaskan OB di Depok Masih Buron, Polisi Terus Lakukan Pengejaran

"Korban meninggal akibat kehabisan darah sekujur tubuh dibacok celurit sama para pelaku meski sebelumnya sempat dibawa saksi, teman korban, ke RS Tugu Ibu namun tidak tertolong," sambungnya

Terkait kasus ini, polsek Sukmajaya pun sudah memintai keterangan empat orang saksi. Polisi juga mengamankan barang bukti celurit yang digunakan untuk membacok korban.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan kasus penghasutan dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan dan atau kedapatan membawa sajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP Jo 170 KUHP Jo 351 KUHP Jo UU darurat no 12/1951 ancaman pidana di atas 6 tahun," imbuh Kapolsek. (angga/ys)

ADVERTISEMENT

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT