JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk tidak mudik menggunakan alat tranportasi apa pun termasuk jasa travek gelap. Pasalnya, hingga kini sudah 22 kendaraan travel yang membawa pemudik terjaring Operasi Ketupat 2020.
Semua kendaraan tersebut diamankan petugas gabungan di Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat dan Pintu Tol Bitung arah Merak. Sebagian besar travel itu mengangkut pemudik dengan tujuan Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Pengendara ini kami amankan, kemudian ditilang dan suruh putar balik," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (6/5/2020).
Penilangan itu dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000.
Sambodo meminta masyarakat untuk mengurungkan niatnya mudik saat ini. Selain sangat beresiko tertular Covid-19, juga akan menyebarkan virus tersebut didaerah yang ia datangi.
Apalagi dengan memaksakan diri pakai jasa antar dengan modus travel gelap pasti akan dilakukan penindakan.
"Kami mengimbau masyarakat yang masih berani coba-coba untuk mudik, kita pasti akan tangkap dan amankan. Saya imbau urungkan niat tersebut, patuhi imabauan atau larangan pemerintah untuk tidak mudik demi kepeentingan bersama," pungkas Sambodo. (ilham/tri)