ADVERTISEMENT

Perppu Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Berpotensi Melanggar Konstitusi

Rabu, 6 Mei 2020 17:18 WIB

Share
Perppu Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Berpotensi Melanggar Konstitusi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR, Sukamta, tegas menyatakan fraksinya menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 menjadi Undang-Undang oleh DPR. 

"Kami melihat Perpu ini bisa membahayakan negara karena punya potensi melanggar konstitusi. Sementara tujuannya untuk mengatasi Covid-19 beserta dampaknya tidak terlihat menjadi fokus utama," katanya, Rabu (6/5/2020).

Sukamta menjelaskan,  potensi pelanggaran konstitusi terlihat dengan pertama, Perpu ini mereduksi peran dan kewenangan DPR dalam pembahasan dan penetapan UU APBN dengan Pasal 12 ayat 2 yang mendelegasikan perubahan postur anggaran melalui Peraturan Presiden. Hal ini menurutnya melanggar ketentuan Pasal 23 UUD NRI 1945.

"Subtansi Pasal 23 UUD NRI 1945 mengapa APBN harus dibahas bersama antara pemerintah dengan DPR sebagai disebut pada ayat 1 adalah supaya pembahasan uang rakyat ini bisa dilakukan secara terbuka, bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan delegasi ke Peraturan Presiden maka perubahan dilakukan secara sepihak oleh pemerintah dan tidak ada transparansi prosesnya, hal ini bisa rawan penyelewengan anggaran meski pemerintah bilang Perpu ini hanya untuk tahun 2020," katanya.

Yang kedua, menurut Sukamta potensi pelanggaran konstitusi terletak pada aturan kekebalan hukum pada Perppu yang dinyatakan pada pasal  27 ayat 2  bahwa Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 27 ayat 3 yang menyatakan segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan PERPPU ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

"Presiden saja tidak kebal hukum, dan UUD NRI tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, dan adanya pengakuan yang sama di hadapan hukum. Hal ini bisa dibaca pada pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI tahun 1945. Aturan kekebalan hukum ini jelas melanggar prinsip 'equality before the law'. Kita tentu tidak meghendaki uang triliunan rupiah jadi bancakan para penumpang gelap. Saya kira sudah ada contoh nyata soal akal-akalan anggaran ini berupa program kartu prakerja dengan pelatihan online senilai 5,6 triliun rupiah dengan menujuk 8 perusahaan digital sebagai mitra, yang mendapat banyak kritikan masyarakat."

Potensi pelanggaran konstitusi yang ketiga menurut Anggota Badan Anggaran DPR RI ini terletak  pada pasal 27 ayat 1 Perppu yang meniadakan potensi kerugian negara atas biaya yang dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK. Hal ini menurutnya telah mengeliminir peran BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (5) UUD NRI 1945 yang memiliki kewenangan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara secara bebas dan mandiri. 

 

"Jadi luar biasa sekali Perppu 1/2020 ini, sudah memberi kekebalan hukum masih ditambah setiap tindakan terkait biaya bukan termasuk kerugian negara. Sementara di dalam Perppu juga tidak diatur batasan defisit anggaran. Dengan kewenangan extra ordinary seperti itu sangat membuka ruang penyelewengan dan bisa ditunggangi pihak-pihak yang ingin ambil untung diatas penderitaan rakyat," katanya. (rizal/ruh)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT