Kemen PAN-RB Terima 7.232 Aduan Terkait Covid-19, Pemprov DKI Urutan Kedua

Rabu 06 Mei 2020, 20:46 WIB
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, membuka Pelatihan Online Fitur Baru Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik Terkait Dampak Covid-19 Melalui LAPOR!,  Rabu (06/05).(ist)

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, membuka Pelatihan Online Fitur Baru Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik Terkait Dampak Covid-19 Melalui LAPOR!, Rabu (06/05).(ist)

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menerima 7.232 pengaduan masyarakat terkait Covid-19.

Pengaduan masyarakat itu disampaikan masyarakat melalui Platform Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Demikian Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Diah Natalisa, saat membuka Pelatihan Online Fitur Baru Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik Terkait Dampak Covid-19 Melalui LAPOR!, pada Rabu (6/5/2020).

Kegiatan itu dilakukan melalui telekonferensi yang pesertanya  ialah 80 perwakilan dari instansi pusat dan pemerintah daerah. Diah Natalisa mengatakan berdasarkan update data pengaduan per 30 April 2020, LAPOR! telah menerima 7.232 pengaduan terkait Covid-19. “Jumlah pengaduan terkait Covid-19 akan terus meningkat hingga mencapai rata-rata 250 laporan per hari,” ungkap Diah.

Ia menambahkan tiga instansi penerima laporan terbanyak terkait Covid-19 adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan total 1.239 laporan. Urutan kedua, adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan 966 laporan. Serta urutan ketiga adalah Polri, dengan total 624 laporan.

Adapun topik laporan yang paling banyak disampaikan oleh masyarakat tersebut adalah terkait dengan penangguhan kredit, permohonan bantuan sosial, pelanggaran physical distancing, pengadaan rapid test, penipuan masker, keluhan dampak corona terhadap ekonomi masyarakat, aduan PHK, laporan kartu pra kerja, subsidi listrik, dan pengembalian tiket kereta api.

Pengaduan LAPOR! merupakan Aplikasi yang dikelola oleh Kementerian PANRB  untuk mempercepat proses laporan yang diterima dari masyarakat. “Pengaduan berkenaan dengan dampak Covid-19, agar ditindaklanjuti maksimal dua hari kerja sejak pengaduan diterima,” Diah menandaskan.(johara/ruh)

News Update