Ini Kriteria dan Syarat Warga yang Boleh Bepergian Saat Mudik Dilarang  

Rabu 06 Mei 2020, 17:41 WIB
Warga yang bakal mudik memadati Terminal Kampung Rambutan.(dok)

Warga yang bakal mudik memadati Terminal Kampung Rambutan.(dok)

JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan edaran mengenai Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Sejumlah kriteria orang mendapatkan pengecualian dan diperbolehkan melakukan perjalanan dalam masa pandemi ini.

Dalam edaran tersebut, Gugus Tugas merinci siapa saja yang boleh bepergian. Mereka adalah:

  1. Orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan atau swasta yang pekerjaannya terkait penanganan COVID-19, pertahanan dan keamanan, layanan kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, pelayanan fungsi ekonomi.
  2. Pasien yang membutuhkan layanan kesehatan darurat atau jika keluarga intinya meninggal atau sakit keras.
  3. Repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar atau mahasiswa di luar negeri yang hendak kembali ke Indonesia.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan kriteria orang tersebut dari TNI dan Polri, pegawai BUMN, ASN, lembaga usaha, yang semuanya berkaitan dengan penanganan COVID-19, dan sejumlah kriteria masyarakat lainnya.

Kemudian siapa saja yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid ini, antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha. “Semuanya tentunya berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19, termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras," kata Doni Monardo

Selain itu, mereka juga harus menunjukkan hasil negatif corona melalui tes PCR atau surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan. Bagi pegawai swasta, mereka diwajibkan membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat. Mereka yang bepergian juga harus melaporkan rencana perjalanan secara detail.(ruh)

Berita Terkait
News Update