JAKARTA – Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Doni Monardo menegaskan tidak ada kelonggaran dalam mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.
"Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya Mudik Dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, Titik!,” tegas Doni dalam keterangannya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5).
Doni menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.
Melalui surat itu, Gugus Tugas sekaligus menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran Covid -19 dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.
"Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran," kata Doni menanggapi masih adanya masyarakat yang melakukan mudik.
Doni juga menyebut latar belakang dalam pelaksanaan larangan mudik tersebut mengingat bahwa Presiden RI Joko Widodo sebelumnya telah mengeluarkan maklumat tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang di dalamnya mengatur pelarangan mudik, serta pengendalian transportasi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid -19.
Dalam surat edaran tersebut menyebutkan adanya keterbatasan transportasi pengiriman personel untuk mendukung Gugus Tugas Daerah. Persoalan pemulangan atau repatriasi ABK dan pekerja migran ke tanah air, dan terhambatnya pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.
Ia menambahkan Pemerintah juga tidak ingin kemudian mobilitas pekerja harian lepas seperti petani dan peternak juga terhambat. Kebutuhan dasar masyarakat harus dapat terpenuhi dengan mudah sehingga masyarakat juga terjamin dalam pemenuhan gizi untuk menjaga imunitas tubuh.
“Hal ini tentunya tidak kita harapkan. Kita ingin seluruh kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dengan mudah. Demikian juga, masyarakat harus dijamin kebutuhan untuk mendapatkan gizi yang berkualitas dalam rangka meningkatkan imunitas tubuh, agar bisa lekas sembuh dari COVID-19, termasuk juga bisa menghindari, supaya tidak terpapar COVID-19,” ujar Doni.(johara/tri)