Tetap Layani Nasabah, Bank DKI Terapkan Prosedur PSBB

Selasa 05 Mei 2020, 23:03 WIB
Pelayanan mobile Bank DKI di rusunawa.(ist)

Pelayanan mobile Bank DKI di rusunawa.(ist)

JAKARTA - Bank DKI tetap melayani nasabah, meski Jakarta masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun demikian dalam bertransaksi, nasabah harus mengikuti sejumlah prosedur.
 
Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan kantor layanan Bank DKI yang masih beroperasi sebanyak 50 kantor tersebar di Jakarta dan Bandung, Surakarta dan Gresik. Nasabah wajib mengenakan masker dan menjaga jarak (physical distancing) minimal satu meter.
 
“Banyaknya nasabah datang karena adanya pengalihan kantor layanan serta pembatasan jam operasional pukul 08.30 hingga 14.00 WIB,” kata Herry dalam keterangan tertulisnya Senin 4 Mei 2020
 
Herry menyebut Bank DKI juga menyediakan layanan perbankan melalui mobile branch di sejumlah titik, termasuk di rumah susun sewa.
 
“Layanan Bank DKI di rusun untuk meningkatkan pelayanan jasa perbankan Bank DKI kepada warga penghuni rumah susun termasuk penerimaan pembayaran retribusi sewa rusun, air dan listrik,” ujarnya.
 
Herry mengimbau masyarakat mengutamakan transaksi non tunai menggunakan aplikasi JakOne mobile untuk nasabah perorangan dan cash management system untuk nasabah instansi dan korporasi.
 
“Ini sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan kepada nasabah dan karyawan Bank DKI melalui pembatasan kontak fisik sehingga dapat menekan angka penyebaran covid-19,” kata Herry.
 
Nasabah dapat melakukan transaksi transfer antar rekening ataupun antar bank, pembayaran berbagai tagihan dari rumah dengan menggunakan JakOne Mobile. Calon nasabah juga dapat melakukan pembukaan rekening tabungan ataupun deposito online tanpa harus mengunjungi kantor layanan Bank DKI.(ruh)

News Update