PKS Tolak Perpu No. 1 Tahun 2020 Dijadikan Undang-Undang

Selasa 05 Mei 2020, 20:07 WIB
Ecky Awal Mucharam. (ist)

Ecky Awal Mucharam. (ist)

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI dari FPKS, Ecky Awal Mucharam menyampaikan, saat raker Banggar DPR dengan Menkeu, OJK dan lain lain, bahwa Perppu No 1/2020 telah berdampak buruk pada sistem keuangan. Sehingga Fraksi PKS menolak RUU Tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

FPKS berpedapat sebaiknya pemerintah focus mengatasi dampak-dampak  dari COVID-19  dengan menghadirkan payung hukum atau Perppu yang tidak bermasalah. Tapi FPKS menolak Perppu No 1/2020 untuk dijadikan UU, karena  Perppu ini bermuatan ketentuan yang  berbahaya.

"Perppu telah membuka banyak ruang terbuka yang berbahaya bagi sistem keuangan kita. Kekuasaan tak terbatas KKSK, kekebalan hukum, dibukanya peluang kebijakan bail-out dan blanket guarantee adalah contoh-contohnya. Ini sangat berbahaya," paparnya.

Ecky menyampaikan,  bahwa Perppu No. 1 Tahun 2020 telah membuka peluang terjadinya kebijakan bail-out atau penyelamatan sektor keuangan dengan keuangan negara yang bersifat tidak adil. 

"Kebijakan bailout memunculkan ketidakadilan bagi rakyat, dan seharusnya skema penyelematan bank melalui peran pemegang saham atau group konglomerasinya (bail-in) sebagaimana ditetapkan pada UU No. 9 Tahun 2016 tentang PPKSK. Seharusnya ini yang tetap digunakan dan diutamakan. Hal ini disebabkan pemilik bank merupakan konglomerat di negeri ini. Bisnisnya pun menjamur ke sektor-sektor lainnya. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak mampu menggunakan skema bail-in", tegasnya.

Ecky menekankan,  bahwa skema bail-out selalu berpotensi melahirkan skandal penyimpangan kekuasaan keuangan negara atas penanganan krisis yang telah menimbulkan biaya yang besar dan telah mengingatkan publik atas trauma krisis ekonomi 1997-1998.  (rizal/fs)

 

 

 


News Update