JAKARTA - Tiga dari 10 tersangka penyebar berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian yang diamankan Polda Metro Jaya merupakan penyebar kebencian terhadap Presiden Jokowi dan pemerintah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka NA ditangkap karena menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi melalui akun Facebook.
Dalam unggagannya NA menuliskan keterangan, 'Daripada dokter-dokter, lebih baik presiden saja meninggal karena presiden lebih mudah dapat gantinya, apalagi saat ini manfaatnya kecil sekali'.
"Adapun terkait konten-konten tindak pidana ujaran kebencian dikelompokkan ke dalam beberapa topik terhadap presiden," kata Yusri, Senin (4/5/2020).
Kemudian tersangka, YH dibekuk di daerah Sukabumi, Jawa Barat dan hanya dikenakan wajib lapor. Sementara tersangka AFR ditahan. Mereka ditangkap karena menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto lewat pesan singkat WhatsApp.
Dalam foto Menkes mereka juga melampirkan keterangan ujaran kebencian menyerang pribadi Presiden RI dan Menkes RI.
Sementara itu, 7 tersangka lainnya menyebar berita bohong terkait penutupan seluruh kantor BUMD DKI akibat Covid-19. Selain itu juga berita hoaks penutupan akses pintu tol masuk wilayah Jakarta dengan membuat logo Polda Metro Jaya.
Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya menangani 443 kasus dugaan kasus hoaks. Dari jumlah tersebut 14 kasus hoaks yang diungkap dengan 10 tersangka karena menjadi perhatian publik. Empat orang lainnya berstatus wajib lapor.
Para tersangka dijerat Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207, 208 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 6 hingga 10 tahun penjara. (ilham/ruh)