Berkerumun Saat PSBB Ormas di Bekasi Dibubarkan 

Senin 04 Mei 2020, 13:48 WIB
Petugas mengamankan miras dari kelompok yang dibubarkan. (ist)

Petugas mengamankan miras dari kelompok yang dibubarkan. (ist)

BEKASI - Petugas gabungan membubarkan ormas (organisasi masyarakat) yang kedapatan berkerumun, Minggu (3/5/2020) saat jelang tengah malam.Mereka melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang saat ini diterapkan di Kota Bekasi untuk mencegah virus corona atau Covid-19.

Petugas gabungan itu terdiri atas jajaran Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507 dan Pemerintah Kota Bekasi.Patroli itu dilakukan langsung Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko bersama Dandim 0507 Kolonel Inf Rama Pratama, dan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Saat patroli terdapat kerumunan ormas berbaju loreng oranye tengah berkerumun di sekitar Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati.Petugas gabungan langsung berhenti dan meminta ormas itu membubarkan diri.

Mereka dibubarkan petugas karena tidak mematuhi aturan PSBB seperti menjaga jarak fisik dan sosial atau social distancingdan  physical distancing.Begitu juga di lokasi lain yakni di Jalan Kodau, Kecamatan Pondok Gede, petugas gabungan juga mendapati ormas lain yang tengah berkerumun.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko mengatakan, pihaknya bersama jajaran Kodim da Pemkot Bekasi rutin melakukan patroli wilayah."Tadi ada dua kelompok ormas kita bubarkan, alasan tengah lakukan penjagaan PAM Swakarsa. Tapi malah langgar PSBB dan ketentuan lain," kata Wijonarko.Saat lakukan pembubaran pada kelompok ormas di daerah Jatiwarna, kata Kapolres, ditemukan dua botol minuman keras.(yahya/ruh)

 

News Update